DODI SUNARDI
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Fakultas Ilmu Sosial - Universitas Negeri Jakarta
Jln. Rawamangun Muka RT. 11/Rw. 14 Nomor 1, Rawamangun,
Pulo Gadung, Jakarta Timur
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220, Indonesia
Abstract— This paper discusses the Implementation of
Democracy and Enforcement of Human Rights. The problem of implementing
democracy and upholding human rights seems to have never subsided. Both there
are still white groups in terms of abstentions during the election, and there
are also human rights cases, both immoral acts and other criminal acts
(violating human rights) which are still hitherto suspended. This study also
discusses the current era, whether Indonesian people still have a stigma about
democracy, for example in the case of elections that all leaders are the same
so that in the sense of being lazy to choose and prefer abstentions. Then, does
the Indonesian people still remember human rights cases that have already
occurred and what kind of human rights enforcement must be carried out
according to respondents. This type of research is quantitative descriptive research
and the instrument used is an interview guide in the form of online or digital
which is then distributed to respondents.
Key words— Democracy, Human Rights, Implementation, Enforcement
Abstrak— Tulisan ini membahas mengenai
Pelaksanaan Demokrasi dan Penegakan Hak Asasi Manusia. Permasalahan pelaksanaan
demokrasi dan penegakan HAM nampaknya tak kunjung reda. Baik masih ada yang golongan putih dalam artian golput
ketika pemilu, dan ada juga kasus HAM, baik tindak asusila ataupun tindak
pidana lainnya (melanggar HAM) yang masih sampai sekarang digantungkan.
Penelitian ini juga membahas Era sekarang, apakah masyarakat Indonesia masih
memiliki stigma tentang demokrasi contoh dalam hal Pemilu bahwa memilih
pemimpin semuanya sama saja sehingga dalam artian malas untuk memilih dan lebih
memilih golput. Lalu, apakah
masyarakat Indonesia masih mengingat kasus HAM yang sudah pernah terjadi serta
seperti apa penegakan HAM yang harus dilaksanakan menurut responden. Jenis
penelitian ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif dan instrumen yang
digunakan adalah interview guide
(panduan wawancara) berupa online
atau digital yang kemudian disebarkan kepada responden.
Kata kunci— Demokrasi, Hak
Asasi Manusia, Penegakan, Pelaksanaan
I.
PENDAHULUAN
Demokrasi dalam
KBBI (de.mo.kra.si) merupakan suatu bentuk atau sistem pemerintahan yang
seluruh rakyatnya turuts erta memerintah dengan perantaraan wakilnya;
pemerintahan rakyat. Demokrasi adalah pemerintahan yang bersumber dari rakyat,
dimana hasilnya pun untuk rakyat juga. Mengenai demokrasi di Indonesia,
semuanya tidak luput untuk mencapai musyawarah untuk mufakat. Demokrasi lahir
dari tuntutan masyarakat barat akan persamaan hak dan kedudukan yang sama di
depan hukum (equality before the law).
Hal ini terjadi pada masa sebelum adanya deklarasi Amerika dan Perancis, setiap
warga dibeda-bedakan kedudukannya baik di depan hukum maupun dalam tatanan
sosial masyarakat.
Demokrasi di
Indonesia, dalam kenyataannya demokrasi yang seharusnya memposisikan rakyat
dalam penentuan kebijakan negara dari berbagai aspek, sering tergeser bahkan
tergusur posisinya ketika peranan negara yang terwujud dalam pemerintahan
melakukan border atau batasan
kehendak dan kekuasaan rakyat dalam praktik penyelenggaraan negara. Langkah
menyalahgunakan kekuasaan rakyat biasanya terwujud melalui perubahan konstitusi
ataupun produk perundang-undangan yang dibuat era/masa/rezim yang berkuasa.
Sedangkan beralih
kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Hak merupakan sesuatu yang wajib atau harus
individu dapatkan ketika individu telah menyelesaikan kewajibannya. Ketika hak
itu tidak terpenuhi, maka salah satu individu yang telah melakukan perjanjian
disebut telah melakukan wanprestasi. Sedangkan hak asasi manusia adalah hak
yang dimiliki setiap individu sejak dalam kandungan. Hak Asasi atau hak dasar
adalah haka-hak yang pokok atau dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai
pembawaan sejak ia lahir, yang sangat berkaitan dengan martabat dan harkat
manusia tersebut (Besar, 2016)
Lalu, menurut Dudi
(2009), ada beberapa definisi tentang Hak Asasi Manusia, Pertama, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
manusia, tanpa hak-hak ini manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Kedua, Hak Asasi Manusia adalah hak yang
dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan
kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat. Ketiga, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak
dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai
anugerah Tuhan. Keempat, Hak Asasi
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia, seperti tertera dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia.
Sebuah tulisan ini mencoba mengingat kembali (flashback) apa yang sudah menjadi ketercapaian dalam demokrasi dan
HAM di Indonesia. Apa yang menjadi permasalahan dalam menjalani kedua hal
tersebut. Dan apa yang harus diupayakan selanjutnya agar bisa mencegah kejadian
yang tak diinginkan dan dapat meningkatkan elektabilitas dua hal tersebut
sehingga Indonesia menjadi negara yang makmur.
Permasalahan yang menjadi fokus pembahasan adalah, (1) Bagaimana
pelaksanaan demokrasi di Indonesia hingga saat ini?, (2) Bagaimana penegakan
Hak Asasi Manusia di Indonesia hingga saat ini?.
II. KAJIAN TEORI
Teori demokrasi,
secara etimologis demokrasi terdiri dari dua kata dan dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat, dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan atau
kedaulatan. Demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti
suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi adalah
lawan dari otoritarianisme dan totalitarianisme. Muncul di Yunani Kuno atau
Athena sebagai demokrasi langsung (direct
democracy). Sejarah Yunani Kuno sebagai dasar demokrasi, berbeda dengan
demokrasi setelah revolusi Prancis, demokrasi Athena tidak mengenal atau tidak
menghargai pluralitas. Setelah ribuan tahun tenggelam, ide ini muncul lagi di
Abad Pertengahan. Inti doktrinnya: pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan
untuk rakyat. Dewasa ini menjadi demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan.
Konsep demokrasi
sebagai suatu sistem pemerintahan berasal dari para filsuf Yunani. Pemakaian
konsep demokrasi di zaman modern dimulai sejak terjadinya pergolakan
revolusioner dalam masyarakat Barat pada akhir abad ke-18. Pada pertengahan
abad ke-20 dalam perdebatan mengenai arti demokrasi muncul lagi tiga pendekatan
umum. Sebagai suatu bentuk pemerintahan, demokrasi di definisikan sebagai
berdasarkan sumber wewenang bagi pemerintah, tujuan yang dilayani oleh
pemerintah dan prosedur untuk membentuk pemerintahan.
Ide Trias Politica dari John Locke, Montesqueau
adalah kelanjutan dari ide demokrasi. Demokrasi dianggap sistem paling tepat,
karena: (1) mencegah timbulnya pemerintah otoriter, (2) menjamin kebebasan
pribadi yang lebih luas, (2) membantu melindungi kepentingan masyarakat, (3)
memberi kesempatan luas bagi individu untuk menentukan nasibnya sendiri.
HAM dan demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang
dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Sehingga
pada dasarnya HAM asasi manusia pasti ada kalau manusia yang hidup dalam
kehidupan sosialnya. Sama saja dengan melihat hukum itu sendiri dengan istilah ubi societas ibi ius. Bisa dikatakan
bahwa sebenarnya HAM terletak pada keberadaan manusia yang melahirkan demokrasi
yang sebenarnya.
Konsepsi HAM dan demokrasi dapat di lacak secara teologis berupa
relativitas manusia dan kemutlakan Tuhan. Konsekuensinya, tidak ada manusia
yang dianggap menempati posisi lebih tinggi, karena hanya satu yang mutlak dan
merupakan prima facie, yaitu Tuhan
Yang Maha Esa. Manusia yang diciptakan oleh tuhan sangat mengerti kalau ia
adalah mahluk tuhan yang hasrus menghormati sesama ciptaan tuhan oleh karena
itu, dengan sendirinya demokrasi akan maju karena refleksi dari kemajuan
demokrasi adalah pengakuan dan peghormatan HAM yang didapat dari memaknai rasa
Ketuhanan. Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak
yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut
dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai
manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta.
Konsepsi demokrasilah yang memberikan landasan dan mekanisme kekuasaan
berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia. Hal ini menyangkut
kemandirian manusia sebagai mahluk sosial, dimana manusia tidak bisa hidup
sendiri. Jika demokrasi adalah memahami keinginan hakiki manusia, maka
setidaknya ia harus memahami HAM terlebih dahulu. Karena kemajuan demokrasi
dilandasi atas penghormatan hak yang inheren sebagai manusia.
Berdasarkan pada teori kontrak sosial,
untuk memenuhi hak-hak tiap manusia tidak mungkin dicapai oleh masing-masing
orang secara individual, tetapi harus bersama-sama. Hal inilah juga yang
mengilhami HAM berkaitan erat dengan demokrasi. Yang dimulai dari sesamaan
kepentingan manusia dan kemudian dibuatkan hukum dan kesepakatan. Kesepakatan
tersebut pastinya dimualai dari menghargai diri sendiri sebagai manusia. Dengan
menghargai diri sendiri sebagai manusia setidaknya dapat diwajibkan juga untuk
menghargai martabat mausia lainnya disitulah HAM terbentuk dan kemudian
dijadikan dasar memajukan demokrasi.
III. METODE
Jenis penelitian ini yang digunakan adalah kuantitatif.
Penelitian kuantitatif adalah suatu proses menemukan pengetahuan yang
menggunakan data berupa angka sebagai alat menganalisis keterangan mengenai apa
yang ingin diketahui. (Kasiram (2008:149) dalam bukunya Metodologi Penelitian
Kualitatif dan Kuantitatif). Pengumpulan data penelitian ini dengan metode
menyebarkan kuisioner kepada responden secara online atau digital (lihat di https://goo.gl/forms/0i4E49dIYJgBRK5x2), kemudian diperoleh responses
dari para responden. Penelitian ini juga di bantu dengan studi literatur
seperti dari jurnal penelitian yang pernah dilakukan dan buku mengenai
demokrasi dan hak asasi manusia.
IV.
HASIL
Penelitian ini
dilakukan secara online atau digital.
Berdasarkan 48 responden yang terdiri dari:
·
Usia
Berdasarkan
48 responden, hanya 46 responden yang menjawab perihal umurnya. 6,52% (atauu
setara dengan 3 responden) berumur <17 tahun, 84,8% (atau setara dengan 39
responden) berumur 17-20 tahun, 6,52% (atau setara dengan 3 responden) berumur
21-25 tahun, 2,17% (atau setara dengan 1 responden) berumur >30 tahun. Jadi,
penelitian ini terjawab oleh responden yang dominan berumur 17-20 tahun.
a.
Diagram
lingkaran usia responden
·
Pekerjaan
Berdasarkan
48 responden, hanya 46 responden yang menjawab perihal pekerjaannya. 6,52%
(atau setara dengan 3 responden) bekerja sebagai siswa, 82,6% (atau setara
dengan 38 responden) bekerja sebagai mahasiswa, 8,7% (atau setara dengan 4
responden) bekerja sebagai karyawan, 2,17% (atau setara dengan 1 responden)
bekerja sebagai supir. Jadi, penelitian ini terjawab oleh responden yang
dominan bekerja sebagai mahasiswa.
b.
Diagram
lingkaran pekerjaan responden
·
Universitas
atau Instansi
Berdasarkan 48 responden, hanya 45 responden yang
menjawab perihal universitas/instasinya. 73,33% (atau setara dengan 33
responden) berasal dari institusi Universitas Negeri Jakarta, 2,22% (atau
setara dengan 1 responden) berasal dari institusi STIE YAI Jakarta, 2,22% (atau
setara dengan 1 responden) berasal dari institusi IAIN Surakarta, 2,22% (atau
setara dengan 1 responden) berasal dari institusi STT Intheos Surakarta, 20%
(atau setara dengan 9 responden) berasal dari institusi lainnya seperti sekolah
dan perusahaan. Jadi, penelitian ini terjawab oleh responden yang dominan
berasal dari institusi Universitas Negeri Jakarta.
c.
Diagram
lingkaran universitas/instansi responden
A. Demokrasi
Responden menjawab
tentang demokrasi yang mereka ketahui sangatlah beragam. Seperti demokrasi
merupakan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, mengungkapkan aspirasi,
kebebasan memilih dan dipilih tanpa takut dibayang-bayangi oleh ancaman;
kedaulatan ditangan rakyat; sebagai wakil rakyat tanpa melanggar aturan yang
berlaku; bentuk pemerintahan dimana semua warga negaranya memiliki hak setara;
bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya mempunyai hak dalam pengambilan
keputusan. Namun, jawaban yang dominan mengenai demokrasi yang mereka ketahui
adalah pemerintahan ditangan rakyat dimana berasal dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat.
Mengenai Demokrasi
saat ini, dari 48 responden sedangkan yang menjawab hanya 46 responden kebanyakan
menjawab kondisi demokrasi saat ini yaitu cukup baik dengan persentase 50%
(atau setara dengan 23 responden). Sedangkan 19,6% (atau setara dengan 9
responden) menjawab kondisi demokrasi saat ini yaitu kurang baik, 19,6% (atau
setara dengan 9 responden) menjawab kondisi demokrasi saat ini yaitu baik,
4,34% (atau setara dengan 2 responden) menjawab kondisi demokrasi saat ini
yaitu sangat baik, 2,17% (atau setara dengan 1 responden) menjawab yagitulah,
2,17% (atau setara dengan 1 responden) menjawab terlalu baik, serta 2,17% (atau
setara dengan 1 responden) menjawab baik, namun ada beberapa peraturan yang
kontroversial.
- Diagram lingkaran Demokrasi saat ini menurut
responden
Contoh demokrasi
yang ada di sekitar lingkungan responden, seperti: pemilihan ketua RT/RW;
berpendapat di forum seperti kelas; pemilihan ketua BEM
prodi/fakultas/universitas di kampus; menentukan tempat liburan dalam keluarga;
pembagian tugas di rumah. Namun jawaban yang dominan dari responden adalah
Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut responden,
Era Reformasi (Masa pemerintahan Presiden BJ Habibie sampai sekarang) merupakan
era dimana demokrasinya lebih baik. Ini tergambar dari 48 responden hanya 45
responden yang memilih, 75,6% (atau setara dengan 34 responden) memilih Era
Reformasi (Masa pemerintahan Presiden BJ Habibie sampai sekarang), 20% (atau
setara dengan 9 responden) memilih Era Orde Lama (Masa pemerintah Presiden
Soekarno), dan 4,4% memilih Era Orde Baru (Masa pemerintahan Presiden Soeharto)
sebagai era dengan demokrasi lebih baik. Ini membuktikan bahwa era pemerintahan
Presiden BJ Habibie hingga saat ini merupakan era dimana demokrasi dinilai baik
oleh masyarakat Indonesia.
e.
Diagram lingkaran Era pemerintahan dengan demokrasi lebih
baik menurut responden
Tempat yang bebas
untuk mengeluarkan pendapat menurut 46 responden yang menjawab dari 48
responden. 67,4% (atau setara dengan 31 responden) memilih ruang publik seperti
kelas, grup, diskusi, dan forum sebagai tempat yang bebas untuk mengeluarkan
pendapat. Sedangkan hanya 32,6% (atau setara dengan 15 responden) memilih
social media sebagai tempat yang paling nyaman untuk menyampaikan aspirasi dan
mengeluarkan pendapat. Ini membuktikan, bahwa ruang publik seperti forum,
kelas, grup, dan diskusi merupakan tempat yang paling efisien untuk
mengeluarkan pendapat yang ingin disampaikan oleh semua responden.
- Diagram lingkaran tempat yang paling bebas untuk
mengeluarkan pendapat menurut responden
Mengenai pengaruh demokrasi oleh social media, 46
responden menjawab dari 48 responden lebih memilih sangat berpengaruh demokrasi
oleh social media di era sekarang, ini tercatat 45,7% (atau setara dengan 21
responden), 37% (atau setara dengan 17 responden) memilih berpengaruh, 15,2%
(atau setara dengan 7 responden) memilih berpengaruh dalam skala biasa, dan
2,2% (atau setara dengan 1 responden) memilih kurang berpengaruh. Ini
membuktikan bahwa dominannya terhadap social media yang memiliki pengaruh besar
terhadap demokrasi.
- Diagram lingkaran pengaruh social media di era
sekarang terhadap demokrasi
Dalam memanfaatkan
demokrasi di era sekarang, responden menjawabnya juga beragam, seperti: suatu
pengembangan diri untuk bersikap toleransi ketika perbedaan pendapat; bebas
mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi berlandaskan Pancasila;
berpendapat di social media dengan sopan dan bijak; serta mengikuti pemilu.
B. Hak Asasi Manusia (HAM)
Responden menjawab
tentang Hak Asasi Manusia yang mereka ketahui dengan jawaban yang beragam.
Seperti Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimiliki dan sudah melekat di
setiap individu sejak dalam kandungan atau sejak lahir dari Tuhan Yang Maha Esa
baik itu hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pekerjaan, dan yang lainnya;
perlindungan atas hak-hak manusia; hak yang tidak bisa di beli, di ambil,
ataupun di batasi; hak yang diperlukan dan harus tetap di jaga. Namun, jawaban
yang dominan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang mereka ketahui adalah hak
yang dimiliki setiap individu dan sudah melekat sejak dalam kandungan atau
sejak ia lahir.
Menurut kasus HAM
yang paling responden ketahui, dari 48 responden hanya 46 responden yang
menjawab mengetahui kasus HAM, diantaranya: 56,5% (atau setara dengan 26
responden) mengetahui kasus HAM Munir, 26,1% (atau setara dengan 12 responden)
mengetahui kasus HAM Novel Baswedan, 17,4% (atau setara dengan 8 responden)
mengetahui kasus HAM Marsinah. Dominan responden lebih memilih mengetahui kasus
HAM Munir dan bukan berarti responden tidak mengetahui kasus HAM yang lain.
- Diagram lingkaran kasus HAM yang diketahui responden
Indikator ketika
penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dikatakan berhasil menurut 46 responden yang
menjawab dari 48 responden, diantaranya: 56,5% (atau setara dengan 26
responden) menjawab indikator peradilan yang tuntas dan adil ketika penegakan
HAM dikatakan berhasil, 28,3% (atau setara dengan 13 responden) menjawab
indikator di hukum sesuai tindakan pidana yang dilakukan dan sesuai hukum yang
berlaku ketika penegakan HAM dikatakan berhasil, 15,2% (atau setara dengan 7
responden) menjawab indikator kasus yang berhasil ditelusuri ketika penegakan
HAM dikatakan berhasil. Ini membuktikan bahwa, penegakan HAM ingin dikatakan
berhasil, langkah yang diambil aparat penegak hukum atau pemerintah tentunya
tidak hanya sebatas kasus yang berhasil ditelusuri atau hanya sampai peradilan
yang tuntas dan adil. Tetapi, harus sampai di hukum sesuai tindak pidana dan
sesuai hukum yang berlaku, artinya sampai tersangka/terdakwa tersebut
mendapatkan hukuman yang setimpal.
- Diagram lingkaran
indikator keberhasilan penegakan HAM menurut responden
Terdapat tiga (3)
pilihan elemen dalam HAM yang perlu ditingkatkan, yaitu: Komnas HAM, Aparat
Penegak Hukum (Polisi, Hakim, dan lembaga peradilan), dan Masyarakat Indonesia.
46 responden menjawab dari 48 responden, bahwa 50% (atau setara dengan 23
responden) menjawab dari elemen masyarakat Indonesia yang perlu ditingkatkan
agar bisa meminimalisasi kasus HAM yang terjadi di Indonesia. 47,8% (atau
setara dengan 22 responden) menjawab aparat penegak hukum (polisi, hakim dan
lembaga peradilan) yang mesti bebenah diri untuk mengurangi kasus pelanggaran
HAM, baik itu tidak melanggar HAM ataupun menangani kasus dengan
seadil-adilnnya dan tidak subjektif. Sedangkan 2,2% (atau setara dengan 1
responden) menjawab Komnas HAM yang mesti ditingkatkan dalam menangani kasus
HAM. Tapi, pada intinya, responden meninginkan masyarakat Indonesia untuk
mengurangi kasus pelanggaran HAM yang sudah terjadi agar terjadinya ketentaman
di Indonesia.
- Diagram lingkaran elemen
yang perlu ditingkatkan dalam HAM menurut responden
Hal kecil dalam
kehidupan sehari-hari dinilai melanggar Hak Asasi Manusia menurut responden,
seperti: bullying, body shaming, war di social media, mengejek dan mengolok-olok agama seseorang,
diskriminasi, memberi border atau
batasan ketika orang lain berpendapat, mengambil hak pejalan kaki, dan
peraturan dilarang mengkritik DPR. Namun, yang paling dominan adalah bullying yang menjadi hal kecil dalam
kehidupan sehari-hari dinilai melanggar Hak Asasi Manusia.
Penegakan HAM untuk
kedepannya yang diinginkan responden, yaitu: harus aktif, tegas, transparan,
objektif, adil, dan menghukum sesuai tindak pidana hingga tuntas (tidak boleh
hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas) dan harus ada informasi dan
sosialisasi tentang HAM. Dan yang paling dominan, yang diinginkan responden
adalah penegakan HAM harus adil dan tegas (jika salah harus di hukum).
V. PEMBAHASAN
Demokrasi merupakan kedaulatan di tangan rakyat. Dimana kekuasaan ada pada
rakyat dan di tangan rakyat. demokrasi menempatkan rakyat pada kekuasaan
tertinggi. Demokrasi juga diselenggarakan atas kehendak masyarakat yang
mayoritas tanpa mengesampingkkan masyarakat yang minoritas. Demokrasi merupakan
kebebasan individu untuk mengeluarkan pendapat, gagasan, dan menyampaikan
aspirasinya di muka umum tanpa harus ada intervensi dan intimidasi dari
individu lain.
Berdasarkan hasil penelitian, demokrasi saat ini dinilai cukup baik. Ini
bisa demokrasi dinilai karena ketika pemilu masih banyak yang golput atau tidak
memilih. Masih belum sesuainya dengan Pancasila, karena seharusnya demokrasi
yang sebenarnya adalah menggunakan musyawarah mufakat bukan voting. Masih banyak yang kurang
menghargai perbedaan pendapat. Apalagi saat ini sedang booming-nya perbedaan pendapat tentang agama. Sehingga menimbulkan perpecahan
yang cukup dibilang membuat geram masyarakat Indonesia.
Menurut artikel kompas, indeks demokrasi Indonesia belum baik. Dikarenakan
masih adanya tekanan yang dialami, intimidasi terhadap penganut keyakinan
tertentu, dan berbagai konflik perbedaan pendapat yang menimbulkan perpecahan
masih banyak.
Menurut artikel kumparan, demokrasi di Indonesia dinilai masih gaduh
dikarenakan demokrasi yang berlandaskan Pancasila saja masih belum menghasilkan
keadilan dan kesejahteraan untuk para rakyatnya. Selain itu, masih banyak para
pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya, sehingga masyarakat Indonesia
kemungkinan akan malas dalam pelaksanaan demokrasi. Selain itu, membuat
masyarakat Indonesia sulit untuk percaya pada kinerja dan efektivitas
pemerintahan Indonesia. Selain itu, masih banyak beredar money politics sehingga menimbulkan pertanyaan, “Dimanakah
nilainya? Dimanakah asas Luber Jurdil untuk pemilu? Apakah sudah di
aplikasikan?”. Para elit millenial nampaknya tidak peduli dengan visi, misi dan
program kerja para calon pemimpin, ia justru lebih memilih apa yang politisi
beri untuk mereka. Bahkan tidak mungkin lagi, remaja millenial masih banyak
yang golput.
Rakyat Indonesia perlu ketegasan dari pemerintah untuk menjalankan keadilan
yang sewajarnya, pemerintah harus memiliki visi misi yang jelas untuk
mensejahterakan rakyat Indonesia, serta tanpa ada adanya sogokoan untuk hakim
guna hukumnya untuk diringankan.
Contoh demokrasi yang ada di sekitar lingkungan responden, seperti:
pemilihan ketua RT/RW; berpendapat di forum seperti kelas; pemilihan ketua BEM
prodi/fakultas/universitas di kampus; menentukan tempat liburan dalam keluarga;
pembagian tugas di rumah. Namun jawaban yang dominan dari responden adalah
Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun, tidak dapat dipungkiri, justru dalam penelitian ini Era Reformasi
atau Masa Pemerintahan Presiden BJ Habibie sampai dengan sekarang dinilai yang
cukup baik dibandingkan dengan dua Era lainnya, seperti Era Orde Lama (Masa
Pemerintahan Presiden Soekarno) dan Era Orde Baru (Masa Pemerintahan Presiden
Soeharto). Bisa disimpulkan bahwa saat ini bukan seperti di zaman sebelumnya,
dimana disaat Era Soeharto, semua pendapat masyarakat Indonesia dibungkam.
Masyarakat Indonesia yang berani melawan pemerintah, tidak terima dengan pendapat
pemerintah pada saat itu, dan beroposisi dengan pemerintah pada saat Era
Soeharto, akan hilang dan keesokannya ditemukan tidak bernyawa. Ini yang bisa
dinilai mungkin demokrasi semakin kesini setidaknya semakin membaik karena
tidak seperti pada zaman dahulu.
Masyarakat Indonesia saat ini juga masih sama yaitu lebih bebas untuk
mengeluarkan pendapat di ruang publik seperti kelas, forum, grup, dan diskusi
dibandingkan dengan social media. Mungkin, masyarakat Indonesia lebih senang
untuk face to face ketika berpendapat
agar tidak menimbulkan salah persepsi dan persepsi yang lain.
Tetapi, justru menurut masyarakat Indonesia social media berpengaruh
terhadap demokrasi di Indonesia era sekarang. Baik itu penyebaran HOAX yang
semakin marak, pengetahuan tentang perpolitikan, bahkan info-info tentang
demokrasi lebih cepat diakses lewat social media.
Dengan itu,
menurut hasil penelitian, masyarakat Indonesia lebih memanfaatkan demokrasi era
sekarang, seperti: suatu pengembangan diri untuk bersikap toleransi ketika
perbedaan pendapat; bebas mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi
berlandaskan Pancasila; berpendapat di social media dengan sopan dan bijak;
serta mengikuti pemilu.
Hak Asasi atau hak dasar adalah hak-hak yang pokok atau dasar yang dimiliki
oleh setiap manusia sebagai pembawaan sejak ia lahir, yang sangat berkaitan
dengan martabat dan harkat manusia tersebut (Thaib, 1988). beberapa ciri pokok
Hak Asasi Manusia yaitu: (1) bahwa hak asasi itu tidak diberikan atau
diwariskan melainkan melekat pada martabat kita sebagai manusia; (2) bahwa hak
asasi itu berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal-usul,
ras, agama, etnik, dan pandangan politik; (3) bahwa hak asasi itu tidak boleh
dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah Negara
membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
Kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia sudah banyak yang
dilupakan begitu saja, walaupun kasus tersebut belum selesai atau tidak terlalu
adil untuk korban dari kasus HAM. Contohnya, masyarakat Indonesia lebih
mengetahui kasus HAM Munir dan bukan berarti masyarakat Indonesia juga tidak
mengetahui kasus HAM yang lain seperti Kasus HAM Marsinah dan Kasus HAM Novel
Baswedan. Masyarakat Indonesia pun ingin kasus HAM yang sudah lama digantung
ini agar cepat diselesaikan dan ditemukan siapa pelakunya.
Indikator untuk HAM dikatakan berhasil harus secara keseluruhan, artinya
ketika terdapat kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), kasus tersebut harus
ditelusuri sampai tuntas dan hingga ke akar-akarnya. Selanjutnya kasus tersebut
harus di proses peradilankan dengan adil dan objektif. Terakhir, dihukum sesuai
tindak pidana yang dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Hal kecil dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia yang dinilai
melanggar Hak Asasi Manusia, seperti: bullying,
body shaming, war di social media, mengejek dan mengolok-olok agama seseorang,
diskriminasi, memberi border atau
batasan ketika orang lain berpendapat, mengambil hak pejalan kaki, dan
peraturan dilarang mengkritik DPR. Namun, yang paling dominan adalah bullying yang menjadi hal kecil dalam
kehidupan sehari-hari dinilai melanggar Hak Asasi Manusia.
Penegakan HAM untuk kedepannya yang diinginkan masyarakat Indonesia, yaitu:
harus aktif, tegas, transparan, objektif, adil, dan menghukum sesuai tindak
pidana hingga tuntas (tidak boleh hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas) dan
harus ada informasi dan sosialisasi tentang HAM. Dan yang paling dominan, yang
diinginkan responden adalah penegakan HAM harus adil dan tegas (jika salah
harus di hukum).
VI. SIMPULAN
Penelitian ini berhasil mendapatkan jawaban bahwa pada pelaksanaan
demokrasi masih ada beberapa yang perlu ditingkatkan, misal: hak atau suara
atau pendapat dari masyarakat Indonesia yang masih perlu didengar oleh
pemerintah Indonesia, masih perlunya tentang pentngnya ber-demokrasi serta
perlunya tempat untuk diskusi agar masyarakat dapat berpendapat dengan bebas
dengan artian tanpa intimidasi dan intervensi.
Jika tentang Hak Asasi Manusia, dari penelitian ini masyarakat Indonesia
harus menolak lupa tentang kasus HAM yang maih tergantung sampai sekarang,
seperti Kasus HAM Munir dan Kasus HAM Marsinah. Semua elemen diantaranya adalah
masyarakat, pemerintah yang berwenang menegakkan keadilan dan Komnas HAM
sepatutnya berupaya meningkatkan keadilan HAM dan mengurangi kasus pelanggaran
HAM. Serta tuntasnya dalam menangani sebuah kasus hingga pelaku kasus pelanggaran
HAM tersebut diadilkan tanpa memandang status apapun, maka dengan itu HAM di
Indonesia dinyatakan berhasil.
UCAPAN TERIMA KASIH
Tugas mata kuliah Demokrasi dan HAM ini dapat terlaksana
karena adanya dukungan baik materil,
financial, motivasi dan spiritual dari semua pihak yang telah membantu
kelancaran tugas ini. Oleh karena itu saya mengucapkan terimakasih kepada
segenap pihak yang telah membantu menyelesaikan tugas ini. Diantaranya yaitu:
(1) Pak Dr. Sarkadi, M.Si. selaku Dosen Pengampu mata kuliah Demokrasi dan HAM,
(2) 48 responden yang sudah meluangkan waktunya untuk mengisi kuisioner secara online, (3) Laboratorium Sosial Politik
selaku tempat yang saya gunakan untuk mengerjakan tulisan ini serta referensi
yang cukup lengkap, (7) UPT Perpustakaan UNJ selaku tempat yang saya gunakan
untuk mengerjakan tulisan ini serta referensi yang cukup lengkap, (8) Taman
Teletabies UNJ selaku tempat yang saya gunakan untuk mengerjakan tulisan ini
(9) Dan teman-teman kelas PPKN A 2017 sekalian.
Besar harapan agar tugas ini dapat bermanfaat bagi semua pihak untuk
dijadikan pertimbangan dan koreksi selanjutnya, saya mohon maaf apabila dalam
penyusunan tugas ini terdapat kesalahan ataupun kerancuan baik dalam bahasa
ataupun tulisan. Saya juga menerima kritik dan saran dari pembaca yang nantinya
akan berguna bagi saya, terimakasih
REFERENSI
Ellya, R. (2016). Negara Demokrasi Hak Asasi Manusia. Jurnal TAPIs Vol 12 No. 1.
Benny Bambang, I. (2007). Perkembangan Demokrasi di
Negara Indonesia. Vol. 5 No. 1.
Besar. (2016). Pelaksanaan dan Penegakan Hak Asasi
Mnausia dan Demokrasi di Indonesia. Jurnal
Jurusan Psikologi, Fakultas Psikologi, Bina Nusantara University.
Pasal 1 butir 1Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM. Lembaga Negara RI Tahun 1999 No. 165, Tambahan Lembaran Negara RI No. 3886.
Lihat George H Sabine, A History of Political Theory, Third Edition, (New York-Chicago-San
Fransisco-Toronto-London; Holt, Rinehart and Winston, 1961), hal. 517-596.
KBBI online Edisi Kelima.
Kemendikbud.